Senin, 09 November 2015

INGIN MENYIMPAN DAN MEMINJAM DANA?? DATANG AJA KE KOPKARHUTAN !!


KOPKARHUTAN bersedia melayani anda....


         


BAB IV: TUJUAN ,ANEKA USAHA, DAN SUMBER MODAL KOPKARHUTAN



             1.     Tujuan Koperasi

a.      Tujuan Secara Umum

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

             
             b. Tujuan Koperasi KOPKARHUTAN : 

1.      Meningkatkan peran serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
2.      Mengoptimalkan dan memberdayakan aset Kopkarhutan untuk membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan dunia usaha;
3.    Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya Koperasi melalui pendidikan perkoperasian;
4.    Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Anggota;
5.   Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam mengelola unit-unit usaha;
6.       Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai sistem ekonomi pemberdayaan Kopkarhutan;
7.  Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.

Tujuan Koperasi KopkarHutan secara Umum adalah:

Memberikan Pinjaman kepada Masyarakat dan Anggota berupa : Pinjaman Reguler Anggota, Pinjaman kedinasan, dan Pinjaman Produktif


           2.   Sumber Modal Koperasi KOPKARHUTAN:

Koperasi KOPKARHUTAN memberikan kesempatan kepada para anggota masyarakat untukmenyimpan uang.
Jenis simpanan di Koperasi KOPKARHUTAN adalah: 

1.      Simpanan Pokok adalah simpanan yang diwajibkan pada saat menjadi anggota kopkarhutan untuk disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat sebagai anggota. Jumlah simpanan pokok adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

2.     Simpanan Wajib adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah nilai uang tertentu yang besarannya tidak sama untuk setiap anggota tergantung golongan anggota tersebut dan disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan serta tidak dapat ditariik selama tecatatat sebagai Anggota.
Jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan adalah sebagai berikut :
Golongan I      :    Rp. 50.000,-
Golongan II     :    Rp. 75.000,-
Golongan III    :    Rp.125.000,-
Golongan IV    :    Rp.300.000,-

Jumlah angsuran simpanan tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulannya oleh bendaraha dan disetorkan ke kopkarhutan selama tercatat sebagai anggota.
Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.

3.     Simpanan Sukarela adalah simpanan yang disetorkan anggota kepada kopkarhutan dengan nilai jumlah uang yang tidak terbatas yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan penarikannya dapat dilakukan setiap waktu. Penyetoran simpanan sukarela dilakukan secara tunai melalui kasir kopkarhutan dan mendapat bukti penyetoran simpanan.

4.    Simpanan Khusus adalah simpanan yang diwajibkan bagi anggota yang melakukan permohonan pinjaman reguler anggota yang besarnya 5% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman khusus dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui dan mendapat bukti setoran simpanan. Simpanan khusus tidak dapat ditarik selama tercatat sebagai anggota kopkarhutan.

5.    Simpanan Berjangka adalah simpanan anggota yang disimpan selama 6 (enam) bulan dan tidak bisa diambil sebelum masa penyimpanannya berakhir, dengan jasa simpanan sebesar 8 % per tahun.

           3.     Aneka Usaha KOPKARHUTAN:

1.      Toko
2.      Kredit : a. Pinjaman Uang untuk Pembelian Barang
            b. Pinjaman Uang untuk Pembelian Sepeda Motor
            c. Pinjaman Uang untuk Pembelian Mobil
      3.   Rumah
                  4.   Haji/Umroh


BAB V: SISA HASIL USAHA KOPKARHUTAN



1.     Pengertian Sisa Hasil USaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

a.  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan   pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

2.     Pembagian SHU Koperasi

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40 %
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi

Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:

Shu koperasi = y+ x

Dimana:
SHU : sisa hasil usaha koperasi per anggota
 Y      : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
 X      : shu koperasi yang dibagi atas modal usaha


Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut:

Shu koperasi= y+ x


Dengan:  
Shu koperasi ae   = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)


Dimana:
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total

Contoh soal:

Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000. Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000 = Rp. 400.000
Shu koperasi dibagi pada anggota  : 40 % = 40% x Rp.1.000.000 = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-

Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:


1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x rp.400.000,-
= rp. 280.000,-

X= 30% x rp.400.000,-
= rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-

Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)
= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)
= rp.300,-


4. Pembagian SHU KOPKARHUTAN Tahun Buku 2014


Beberapa orang telah datang ke ruangan Kopkarhutan. Biasanya yang datang ke ruangan ini adalah mereka yang akan mengurus proses pinjaman. Ada yang pinjaman jangka pendek untuk nilai dibawah 10 juta atau jangka panjang bagi mereka yang pinjam di atas 10 juta. Tapi belakangan ini, yang datang khusus bertanya: "kapan SHU dibagikan?". 

Memang biasanya pada bulan-bulan ini, sekitar sebulan setelah diadakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), bagi sebagian anggota adalah waktu yang ditunggu-tunggu. Karena waktu ini adalah saatnya Kopkarhutan berbagi sisa atau selisih hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Cukup lumayan untuk tambahan belanja. Walaupun bagi sebagian orang, agenda ini tidak terlalu diperhatikan.
Yang dibagikan oleh Kopkarhutan pada tahun ini ada yang beda. Pada tahun-tahun sebelumnya, para anggota menerima SHU dan jasa simpanan. Namun mulai tahun ini, Kopkarhutan mengalokasikan juga simpanan wajib khusus, yakni alokasi bagi para anggota yang disimpan untuk tabungan hari tua, simpanan yang hanya bisa diambil pada saat berhenti dari anggota atau pada saat pensiun.

Besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing saat ini adalah sebesar 1,076 % dari jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya. Jasa simpanan diberikan sebesar 7,81 % dari total simpanan anggota yang bersangkutan. Sedangkan simpanan wajib khusus bagi para anggota dialokasikan sebesar 2 % dari masing-masing simpanannya. Diluar itu. masing-masing anggota terkena biaya administrasi sebesar 2%. Bagi anggota yang memiliki Tabungan Berjangka, maka diberikan jasa simpanan sebesar 8 % dan jasa simpanan tersebut dapat diambil setelah tabungannya mengendap selama 6 bulan.

Semua pembagian SHU ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan akhir bulan April. Untuk kelancarannya, Kopkarhutan telah bersiap dengan menunjuk penanggungjawab pembagian SHU dan jasa simpanan berdasarkan pada unit-unit kerja. Dan diharapkan, pengambilannya dilakukan secara bertahap sehingga tidak terjadi penumpukkan anggota yang antri di Kopkarhutan. Bagi mereka yang yang tidak mengambil SHU dan jasa simpanan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka jatah SHU dan jasa simpanannya akan dimasukkan ke simpanan sukarela anggota tersebut. Mudah-mudahan pembagian SHU dan jasa ini berjalan dengan lancar dan uangnya bermanfaat bagi masing-masing anggota. (kmr, 070415) 

Besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing saat ini adalah sebesar 1,076 % dari jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya.



BAB VI :KEGIATAN USAHA KOPKARHUTAN



 1.     Tujuan Usaha KOPKARHUTAN pada Umumnya:

a. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa anggota.
 b. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
c.  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

* Usaha Tiketyng, Fotocopy Penjualan kue dan buah-buahan KOPKARHUTAN


            * Minimarket KOPKARHUTAN

   Dengan adanya minimarket maka anggota koperasi dapat melayani masyarakat pada                            umumnya.

             * Kegiatan Simpan/Pinjam dan Kredit barang KOPKARHUTAN





        Keorganisasian KOPKARHUTAN

I.    PEMBINA : 
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II.    PENASEHAT : 
1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III.    PENGURUS :    
1.    Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc. - Ketua      
2.    Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3.    Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4.    Abdullah Bachrudin - Bendahara
5.    Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6.    Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7.    Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan    
IV.    PENGAWAS    : 
1.    Ir. Deddy Sufredy, M.Si - Ketua      
2.    Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3.    Ir. Johanes Maryono - Anggota
4.    Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota