KOPKARHUTAN
bersedia melayani anda....
BAB IV: TUJUAN ,ANEKA USAHA, DAN SUMBER MODAL KOPKARHUTAN
1. Tujuan Koperasi
a. Tujuan Secara Umum
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya.
Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum
badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
b. Tujuan Koperasi KOPKARHUTAN :
1. Meningkatkan peran serta Anggota
dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang produktif
sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta kemandirian
usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
2. Mengoptimalkan dan memberdayakan
aset Kopkarhutan untuk membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh
dalam memenangi persaingan dunia usaha;
3. Meningkatkan kesadaran seluruh
anggota akan manfaat bersama pentingnya Koperasi melalui pendidikan
perkoperasian;
4. Membentuk unit-unit usaha produktif
yang sehat dan mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh
Anggota;
5. Meningkatkan produktivitas dan daya
saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota
dalam mengelola unit-unit usaha;
6. Mewujudkan sistem perekonomian
koperasi sebagai sistem ekonomi pemberdayaan Kopkarhutan;
7. Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah
perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan.
Tujuan Koperasi KopkarHutan secara Umum adalah:
Memberikan
Pinjaman kepada Masyarakat dan Anggota berupa : Pinjaman Reguler Anggota,
Pinjaman kedinasan, dan Pinjaman Produktif
2. Sumber Modal Koperasi KOPKARHUTAN:
Koperasi KOPKARHUTAN memberikan
kesempatan kepada para anggota masyarakat untukmenyimpan uang.
Jenis
simpanan di Koperasi KOPKARHUTAN adalah:
1. Simpanan Pokok adalah
simpanan yang diwajibkan pada saat menjadi anggota kopkarhutan untuk disetorkan
atas namanya kepada Kopkarhutan dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat
sebagai anggota. Jumlah simpanan pokok adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus
ribu rupiah).
2. Simpanan Wajib adalah
simpanan yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah nilai uang tertentu yang
besarannya tidak sama untuk setiap anggota tergantung golongan anggota tersebut
dan disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan serta tidak dapat ditariik
selama tecatatat sebagai Anggota.
Jumlah
simpanan wajib berdasarkan golongan adalah sebagai berikut :
Golongan
I :
Rp. 50.000,-
Golongan
II : Rp. 75.000,-
Golongan
III : Rp.125.000,-
Golongan
IV : Rp.300.000,-
Jumlah
angsuran simpanan tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulannya
oleh bendaraha dan disetorkan ke kopkarhutan selama tercatat sebagai anggota.
Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
3. Simpanan Sukarela adalah
simpanan yang disetorkan anggota kepada kopkarhutan dengan nilai jumlah uang
yang tidak terbatas yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan penarikannya
dapat dilakukan setiap waktu. Penyetoran simpanan sukarela dilakukan secara
tunai melalui kasir kopkarhutan dan mendapat bukti penyetoran simpanan.
4. Simpanan Khusus adalah
simpanan yang diwajibkan bagi anggota yang melakukan permohonan pinjaman
reguler anggota yang besarnya 5% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman
khusus dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui dan mendapat bukti
setoran simpanan. Simpanan khusus tidak dapat ditarik selama tercatat sebagai
anggota kopkarhutan.
5. Simpanan
Berjangka adalah simpanan anggota yang disimpan selama 6 (enam) bulan dan
tidak bisa diambil sebelum masa penyimpanannya berakhir, dengan jasa simpanan
sebesar 8 % per tahun.
3. Aneka Usaha KOPKARHUTAN:
1.
Toko
2.
Kredit
: a. Pinjaman Uang untuk Pembelian Barang
b. Pinjaman Uang untuk Pembelian Sepeda Motor
c. Pinjaman Uang untuk Pembelian Mobil
3.
Rumah
4.
Haji/Umroh
BAB V: SISA HASIL USAHA KOPKARHUTAN
1.
Pengertian
Sisa Hasil USaha
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
2. Pembagian SHU Koperasi
Pembagian
yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai
berikut:
Cadangan
: 40 %
Shu
Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
Rumus Cara Menghitung
Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada
postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara
matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
|
Dimana:
SHU : sisa hasil usaha koperasi per anggota Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi X : shu koperasi yang dibagi atas modal usaha |
Dengan menggunakan
model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut:
Sebagai berikut:
Shu koperasi= y+ x
|
Dengan:
Shu koperasi ae = ta/tk(y) Shu koperasi mu = sa/sk(x) |
Dimana:
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha Y : jasa usaha anggota X: jasa modal anggota Ta: total transaksi anggota) Tk : total transaksi koperasi Sa : jumlah simpanan anggota Sk : simpana anggota total |
Contoh soal:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000. Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 %
= 40% x Rp.1.000.000 = Rp. 400.000
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000 = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,-
= rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,-
= rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)
= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)
= rp.300,-
4. Pembagian SHU KOPKARHUTAN Tahun Buku 2014
* Minimarket KOPKARHUTAN
* Kegiatan Simpan/Pinjam dan Kredit barang KOPKARHUTAN
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000 = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,-
= rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,-
= rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)
= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)
= rp.300,-
4. Pembagian SHU KOPKARHUTAN Tahun Buku 2014
Beberapa orang telah datang ke ruangan Kopkarhutan.
Biasanya yang datang ke ruangan ini adalah mereka yang akan mengurus proses
pinjaman. Ada yang pinjaman jangka pendek untuk nilai dibawah 10 juta atau
jangka panjang bagi mereka yang pinjam di atas 10 juta. Tapi belakangan ini,
yang datang khusus bertanya: "kapan SHU dibagikan?".
Memang biasanya pada bulan-bulan ini, sekitar
sebulan setelah diadakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), bagi sebagian anggota
adalah waktu yang ditunggu-tunggu. Karena waktu ini adalah saatnya Kopkarhutan
berbagi sisa atau selisih hasil usaha (SHU) kepada para anggotanya. Cukup
lumayan untuk tambahan belanja. Walaupun bagi sebagian orang, agenda ini tidak
terlalu diperhatikan.
Yang dibagikan oleh Kopkarhutan pada tahun ini ada
yang beda. Pada tahun-tahun sebelumnya, para anggota menerima SHU dan jasa
simpanan. Namun mulai tahun ini, Kopkarhutan mengalokasikan juga simpanan wajib
khusus, yakni alokasi bagi para anggota yang disimpan untuk tabungan hari tua,
simpanan yang hanya bisa diambil pada saat berhenti dari anggota atau pada saat
pensiun.
Besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing
saat ini adalah sebesar 1,076 % dari jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajibnya. Jasa simpanan diberikan sebesar 7,81 % dari total simpanan anggota
yang bersangkutan. Sedangkan simpanan wajib khusus bagi para anggota
dialokasikan sebesar 2 % dari masing-masing simpanannya. Diluar itu.
masing-masing anggota terkena biaya administrasi sebesar 2%. Bagi anggota yang
memiliki Tabungan Berjangka, maka diberikan jasa simpanan sebesar 8 % dan jasa
simpanan tersebut dapat diambil setelah tabungannya mengendap selama 6 bulan.
Semua pembagian SHU ini
akan dilaksanakan mulai tanggal 15 sampai dengan akhir bulan April. Untuk
kelancarannya, Kopkarhutan telah bersiap dengan menunjuk penanggungjawab
pembagian SHU dan jasa simpanan berdasarkan pada unit-unit kerja. Dan
diharapkan, pengambilannya dilakukan secara bertahap sehingga tidak terjadi
penumpukkan anggota yang antri di Kopkarhutan. Bagi mereka yang yang tidak
mengambil SHU dan jasa simpanan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, maka
jatah SHU dan jasa simpanannya akan dimasukkan ke simpanan sukarela anggota
tersebut. Mudah-mudahan pembagian SHU dan jasa ini berjalan dengan lancar dan
uangnya bermanfaat bagi masing-masing anggota. (kmr, 070415)
Besarnya SHU yang
dibagikan kepada masing-masing saat ini adalah sebesar 1,076 % dari jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajibnya.
BAB
VI :KEGIATAN USAHA KOPKARHUTAN
1.
Tujuan
Usaha KOPKARHUTAN pada Umumnya:
a. Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraa anggota.
b. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka
optimalisasi economies of scale).
c.
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
*
Usaha Tiketyng, Fotocopy Penjualan kue dan buah-buahan KOPKARHUTAN
Dengan adanya minimarket maka anggota koperasi dapat melayani masyarakat pada umumnya.
Keorganisasian
KOPKARHUTAN
I. PEMBINA :
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II. PENASEHAT :
1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III. PENGURUS :
1. Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc. - Ketua
2. Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3. Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4. Abdullah Bachrudin - Bendahara
5. Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6. Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7. Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan
2. Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3. Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4. Abdullah Bachrudin - Bendahara
5. Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6. Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7. Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan
IV. PENGAWAS :
1. Ir. Deddy Sufredy, M.Si - Ketua
2. Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3. Ir. Johanes Maryono - Anggota
4. Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
2. Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3. Ir. Johanes Maryono - Anggota
4. Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota





