![]() |
| Logo KOPKARHUTAN |
Koperasi Kopkarhutan adalah
koperasi yang berdiri tanggal 3 September 1964 dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan kepada para anggota untuk menyimpan dan
meminjam dana atau modal untuk kegiatan usaha dan lain-lain. Selain tujuan
secara umum untuk menyimpan dan meminjam dana atau modal, kopkarhutan juga memiliki tujuan khusus untuk mengembangkan sikap hemat, gemar
menabung dan penyaluran kredit.
Berkaitan dengan peminjaman dana, Kopkarhutan memiliki jenis-jenis pinjaman yaitu: Pinjaman reguler Anggota, Pinjaman
Kedinasan, dan Pinjaman Produktif, yang tentu saja semua pinjaman itu
memerlukan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam suatu koperasi tentu merlukan modal agar koperasi
tersebut tetap berjalan dan berkembang ke arah yang lebih baik. Menurut UU
No 12 / 1967
, sumber modal koperasi adalah berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan
sukarela. Kopkarhutan memiliki Modal usaha yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
dan simpanan sukarela, serta simpanan khusus dan simpanan berjangka.
Penganalisisan keberhasilan koperasi dilihat dari sisi
anggota, Kopkarhutan juga bisa
dikatakan berhasill dilihat dari jumlah anggota yang semakin meningkat. Selain
itu juga adannya faktor lain seperti
motifasi ekonomi angota yang melihat bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh kopkahutan dapat menguntungkan anggota
karena pada dasarnya kegiatan tersebut membantu para anggota untuk mendapatkan
tambahan keuangan. Kopkarhutan tidak
hanya melihat keberhasilan dari sisi anggota tetapi melihat juga
keberhasilannya dari sisi perusahaan seperti melihat analisis laporan keuangan
dan juga produktifitas anggota.
Seperti halnya koperasi
pada umumnya, Kopkarhutan melihat
pembanguan koperasi di negara berkembang sangat perlu diperhatikan untuk kemajuan
koperasi dengan memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi masyarakat /anggota
dalam mengembangkan koperasi. Sehingga dapat diatasi kendala tersebut menjadi
sesuatu yang dapat memajukan koperasi ke depannya menjadi lebih bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya.
BAB
VII: JENIS DAN BENTUK KOPERASI KOPKARHUTAN
Penjenisan Koperasi di Indonesia
a.) Menurut
Perturan Pemerintah
Peraturan pemerentah No.60
Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2) mengatakan sebagai berikut :
(1) Pada
dasarnya yang di maksud dengan penjenisan koperasi ialah ‘’ pembedaan
koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi di tekankan pada lapangan usaha dan
atau pada tempat tinggal para anggota sesustu koperasi.
Berdasarkan
ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959,maka terdapatlah 7 jenis
koperasi (Pasal 3) yaitu:
1. Koperasi Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Perikanan
4. Koperasi
Industri/Kerajian
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi
Konsumsi
b.)
Menurut Ir.Kaslan A. Tohir
Ir.Kaslan A. Tohir, dalam
bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi”(1964) menyebutkan adannya
pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik. Pengelompokan (
Penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal 3 jenis koperasi, yaitu:
1.
Koperasi pemakaian.
Tujuannya
membeli barang- barang yang dibutuhkan anggotanya dan membagi barang- itu
kepada mereka.
2.
Koperasi Penghasil atau Koperasi
Produksi.
Tujuan mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama
3.
Koperasi Simpan Pinjam.
Tujuan:
Memberi Kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.
c.) Berdasarkan
Lapangan Usaha dan Tempat Tingal.
1. Jenis Koperasi Desa
Pengertian
Koperasi Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk
desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan
menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
2. Jenis Koperasi Unit Desa
(KUD)
Pengertian
Koperasi Unit Desa adalah organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat pedesaan itu sendiri, serta memberikan pelayanan
kepada anggotanya dan masyarakat pedesaan.
3. Jenis Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam
atau perkreditan.
4. Jenis Koperasi Konsumsi
Pengertian Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung
dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha
untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat
sekitarnya.
5. Jenis Koperasi Pertanian (Koperta)
Pengertian
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani
pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan
serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha petanian.
6. Jenis Koperasi Perikanan
Pengertian
Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak
ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan
dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan
dengan soal-soal perikanan.
7. Jenis
Koperasi Koperasi Industri
Pengertian
Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
d.)
Berdasarkan golongan Fungsional
(1) KPN
(Koperasi Pegawai Negeri)
(2) KOPAD
(Koperasi Angkatan Darat)
(3) KOPAL
(Koperasi Angkatan Laut)
(4) KOPAU
(Koperasi Angkatan Udara)
(5) KOPAK
(Koperasi Angkatan Kepolisian)
(6) Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat
(7) Koperasi
Pensiunan Pegawai Negeri
(8) Koperasi
Karyawan
e.)
Berdasarkan sifat khusus dari aktivitas dan Jenis kepentingan ekonomi
(1) Koperasi
Batik
(2) Bank
Koperasi
(3) Koperasi
Asurans
Menurut jenis-jenis koperasi simpan pinjam dapat dianalisis
koperasi Karyawan Kehutanan adalah termaksud jenis koperasi simpan pinjam yang
tujuan khusus dari koperasi simpan pinjam kopkarhutan itu sendiri adalah dengan
mengembangkan sikap hemat (dalam artian bahwa anggota kopkarhutan yang
sering menyimpan uang atau dana di koperasi kopkarhutan maka secara tidak
langsung maka dapat mengembangkan sikap
gemar menabung dan terbentuknya sikap hemat ), Membantu penyaluran kredit (
dalam artian bahwa Koperasi Kopkarhutan juga memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan pinjaman dana
dengan kata lain kopkarhutan membantu penyaluran kredit ke masyarakat).
Jenis-jenis pinjaman koperasi
kopkarhutan akan di jelaskan di bawah ini:
Pinjaman kopkarhutan
Jenis-jenis pinjaman kopkarhutan adalah :
1. Pinjaman Reguler Anggota
a. Pinjaman
Jangka Panjang : Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota
dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka
waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan. Pengajuan pinjaman sebelum
tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima anggota mulai tanggal 5 bulan
berikutnya.
b. Pinjaman Jangka
Menengah : Pinjaman jangka menengah diberikan kepada anggota maksimal
sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran
maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya dapat diproses langsung pada
hari tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.
c. Pinjaman untuk
pembelian Barang : Pinjaman barang berupa pinjaman kredit sepeda motor,
barang elektronik atau kredit barang pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai
dengan harga barang tersebut dan diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk
barang elektronik dan 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor.
Sedangkan kredit barang pertokoan maksimal 5 (lima) bulan.
2. Pinjaman Kedinasan
Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan adalah
pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian lingkungan hidup
dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang dananya belum
dapat dicairkan.
3. Pinjaman Poduktif
Pinjaman produktif adalah pinjaman yang diajukan
anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan ke
kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun untuk
sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang tersedia
masih diperlukan untuk pinjaman reguler
Ketentuan Peminjaman
Syarat pinjaman reguler anggota adalah:
-Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
-Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
-Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
-Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Syarat pinjaman kedinasan adalah :
-Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
-Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
-Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
-Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Syarat Pinjaman Produktif adalah :
-Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
-Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
-Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Jaminan Pinjaman
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif.
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif.
Dari jenis-jenis pinjaman di atas , dapat diketahui bahwa koperasi
karyawan kehutanan dapat memberikan pinjaman yaitu berupa pinjaman reguler
anggota ( sesuai jangka waktu seperti pinjaman jangka panjang dan juga angsurannya 60 bulan, dan pinjaman
jangka menengah angsurannya jangka waktu 12 bulan , pinjaman kedinasan , dan pinjaman produktif
). Untuk mendapatkan pinjaman itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi para
anggota.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Dari
bentuk-bentuk koperasi di atas, Koperasi Karyawan Kehutanan termaksud koperasi
primer yaitu merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang-orang dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 20 anggota . Kopkarhutan
memiliki anggota melebihi 20. Tercatat koperasi Kopkarhutan karyawan 17 orang,
karyawan perparkiran 54 orang dan perwakilan anggota 246 orang, pembina Kopkarhutan 14 orang,
penasehat 6 orang, Pengurus 7 serta pengawas 4 orang. Untuk lebih jelasnya
silahkan kunjungi: http://kopkarhutan.dephut.go.id/page/view/keanggotaan
Kesimpulannya
bahwa koperasi Karyawan Kehutanan adalah koperasi simpan pinjam yang angota
koperasinya terdiri dari orang-orang yang membentuk suatu organisasi koperasi.
BAB VIII:
PERMODALAN KOPERASI KOPKARHUTAN
Arti modal
koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
Modal jangka
panjang
Modal
jangka pendek
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber
Modal Koperasi KOPKARHUTAN:
Menurut UU No 12 / 1967 ,sumber Modal
koperasi adalah : Simpanan Pokok, Simpanan wajib,dan simpanan sukarela.
Koperasi
KOPKARHUTAN memberikan kesempatan kepada para anggota masyarakat untuk menyimpan
uang.
Jenis
simpanan di Koperasi KOPKARHUTAN adalah:
1.
Simpanan Pokok
adalah
simpanan yang diwajibkan pada saat menjadi anggota kopkarhutan untuk disetorkan
atas namanya kepada Kopkarhutan dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat
sebagai anggota. Jumlah simpanan pokok adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus
ribu rupiah).
2.
Simpanan Wajib
adalah
simpanan yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah nilai uang tertentu yang
besarannya tidak sama untuk setiap anggota tergantung golongan anggota tersebut
dan disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan serta tidak dapat ditariik
selama tecatatat sebagai Anggota.
Jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan adalah sebagai
berikut :
Golongan I :
Rp. 50.000,-
Golongan II : Rp.
75.000,-
Golongan III :
Rp.125.000,-
Golongan IV :
Rp.300.000,-
Jumlah
angsuran simpanan tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulannya
oleh bendaraha dan disetorkan ke kopkarhutan selama tercatat sebagai anggota.
Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
3.
Simpanan Sukarela
adalah
simpanan yang disetorkan anggota kepada kopkarhutan dengan nilai jumlah uang
yang tidak terbatas yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan
penarikannya dapat dilakukan setiap waktu. Penyetoran simpanan sukarela
dilakukan secara tunai melalui kasir kopkarhutan dan mendapat bukti penyetoran
simpanan.
4.
Simpanan Khusus
adalah
simpanan yang diwajibkan bagi anggota yang melakukan permohonan pinjaman
reguler anggota yang besarnya 5% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman
khusus dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui dan mendapat bukti setoran
simpanan. Simpanan khusus tidak dapat ditarik selama tercatat sebagai anggota
kopkarhutan.
5.
Simpanan Berjangka
adalah
simpanan anggota yang disimpan selama 6 (enam) bulan dan tidak bisa diambil
sebelum masa penyimpanannya berakhir, dengan jasa simpanan sebesar 8 % per
tahun.
Analisisnya: Sumber modal koperasi: 1. Simpanan Pokok (Menurut UU No 12 / 1967 ) adalah: sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota. Simpanan Pokok Kopkarhutan adalah senilai Rp 100.000
unntuk semua anggota pada saat menjadi anggota Kopkarhutan. 2. Simpanan
wajib (Menurut UU No 12/1967) adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan
Wajib Kopkarhutan dibayarkan setiap anggota setiap bulan dan jumlahnya beda
berdasarkan Golongan I-VI (jumlahnya berbeda) 3. Simpanan Sukarela ( Menurut
UU No 12/1967) adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. Simpanan Sukarela
Kopkarhutan itu penyetoran jumlah uang tidak terbatas, bisa dilakukan
setiap saat, dan penarikannya setiap waktu.
BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-efek
ekonomis koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan- simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan
dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang
di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Penganalisisanya: Kopkarhutan pada dasarnya selalu memberikan
pelayanan kepada para anggota dengan baik dalam simpan meminjam dana. Dilihat dari jumlah anggota koperasi
Kopkarhutan yang jumlahnya semakin meningkat ini adalah salah satu keberhasilan
koperasi Kopkarhutan. Seperti yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Tujuan
koperasi secara umum adalah memaksimalkan keuntungan bagi koperasi dan juga bagi
para anggota yaitu dengan cara melakukan
kegiatan-kegiatan koperasi yang tujuan memaksimumkan keuntungan (maximize
Profit). Disini Kopkarhutan selain melayani simpan meminjam dana untuk para
anggota juga Kopkarhutan melakukan
banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para anggota koperasi seperti
(Usaha Tiketyng, Fotocopy Penjualan kue dan buah-buahan Kopkarhutan, Minimarket
Kopkarhutan , Kegiatan Simpan/Pinjam dan Kredit barang Kopkarhutan yang bertujuan
agar para anggota dapat memperoleh dana tambahan dari kegiatan tersebut.
Kesimpulannya bahwa dari kegiatan-kegiatan koperasi tersebut
secara lagsung para anggota akan memperoleh tambahan dana. Jadi evaluasi keberhasilan koperasi Kopkarhutan dilihat
dari efek-efek ekonomis koperasi dimana para anggota akan melihat kegiatan apa sja yang bisa dilakukan agar selain
sebagai melayani jasa simpan pinjam juga dapat memperoleh keuntungan tambahan
yang nantinya akan berguna untuk pemenuhan kebutuhan.
Analisis hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi
Kopkarhutan selain menyediakan berbagai
kegiatan-kegiatan kepada anggota untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dan
merupakan salah satu faktor yang menjadi pendukung keberhasilan koperasi.
Faktor yang berikutnya adalah besarnya nilai manfaat partisipasi anggota dalam
pelayaaanan koperasi . Pelayanan Koperasi disini berupa pelayanan barang-jasa
oleh perusahaan koperasi yang efisien maupun penerimaan bagian dari keuntunan
(SHU) baik secara tunai maupun barang. Dari penerimaan SHU Koperasi dari tahun
ke tahun sudah sangat baik dan pembagiannya adil untuk setiap anggota .
Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang
didapat oleh anggota tsb.
Kesimpulannya bahwa evaluasi keberhasilan koperasi dapat dilihat
dari partisipasi anggota dalam pelayanan koperasi juga dari kegiatan-kegiatan
koperasi yamg dilakukan anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
BAB X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT
DARI SISI PERUSAHAAN
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Seperti halnya koperasi
Kopkarhutan, selain tujuannya melayani pinjam meminjam dana dan pelayanan
kredit yaitu (pinjaman uang untuk pembelian barang, pembelian sepeda motor atau
mobil) , kopkarhutan juga selalu
memperhatikan ukuran kegunaan dari usaha koperasi tersebut bagi masyarakat di
luar koperasi.
- Ukuran kemanfaatan adalah manfaat
ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
-Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di
terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai
berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika
Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL / Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika
Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL / Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk / Modal koperasi x 100 %
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal
koperasi x 100%
-Setiap
Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
-Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
-Neraca,
-Perhitungan hasil usaha (income
statement),
-Laporan arus kas (cash flow),
-catatan atas laporan keuangan
Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
1.) Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa
perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan
beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
2.) Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi
bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan
Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki
peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai tiang utama perekonomian di
Indonesia. Evaluasi keberhasilan koperasi ini tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi badan usaha yang
menjalankannya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Seperti halnya
kopkarhutan juga melihat keberhasilannya dari produktifitas koperasi yang
berkaitan dengan modal dan aktifitas koperasi juga melihat dengan
penganalisisan laporan koperasi kopkarhutan.
XI
PERANAN KOPERASI
Peranan koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 4 adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
Peranan Koperasi dalam
berbagai bentuk pasar
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu
:Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri
dari pasar persaingan sempurna:
1. Perusahaan
adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan
yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena
harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan
keseluruhan pembeli.
2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan
antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan
lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan
dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan
oleh produsen tidak ada bedanya.
3. Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan
mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan,
sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun
dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
4. Pembeli
memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui
tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat
berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih
tinggi dari yang berlaku di pasar.
5. Terdapat
banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek,
yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah
relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam
pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan
produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan
perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan
mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Dari kondisi di atas, dapat
diamati keseimbangan / ekuilibrium suatu badan usaha koperasi untuk jangka
waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan
sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan
penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar
persaingan sempurna disebut penerima harga(price taker), apabila koperasi masuk
dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna maka
koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya
dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
1. Adanya penjual yang banyak
Artinya jumlah tidak
sebanyak pasar persaingan sempurna, jadi apabila sudah ada beberapa perusahaan
maka pasar monopolistik sudah dapat terwujud. Yang terpenting tidak ada satu
pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain, keadaan
ini menyebabkan produksi perusahaan relatif kecil dibandingkan keseluruhan
produksi dalam keseluruhan pasar.
2. Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Artinya produk yang
dihasilkan berbeda secara fisik, pengemasan, perbedaan dalam bentuk “jasa
perusahaan setelah penjualan”, dan perbedaan dalam cara membayar barang yang
dibeli.
3. Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Artinya harga bukan penentu
utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistik.
Untuk menarik pelanggan maka perusahaan perlu melakukan perbaikan mutu dan
desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat
penjualan yang menarik, dan sebagainya.
4. Keluar masuk industri relative mudah
Artinya ada beberapa faktor
yang membedakan, yaitu modal yang diperlukan relatif besar, perusahaan harus
menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar, dan
perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan. Jika
ada perusahaan baru yang ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan
produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
5. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Artinya kekuasaan
mempengaruhi harga, ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu
bersifat berbeda. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih, yaitu lebih
menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari
perusahaan lainnya. Apabila perusahaan menaikan harga, maka ia tetap dapat
menarik pembeli dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua
produk yang dihasilkan. Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan
perusahaan walaupun harganya relatif mahal.
Jika koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur
pasar monopolistik, maka secara teoritis koperasi harus mampu menghasilkan
produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu
strategi dan taktik bisnis dalam promosi, setidaknya sangat menentukan
perbedaan tersebut.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar
Oligopoli
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Menghasilkan barang standar
maupun barang berbeda
Artinya industri dalam
pasar oligopoli sering dijumpai pada industri yang menghasilkan bahan mentah
seperti bensin, industri baja dan alumunium, dan industri bahan baku seperti
semen dan bahan bangunan. Disamping itu pasar oligopoli juga menghasilkan
barang yang berbeda, umumnya barang akhir seperti industri mobil dan truk,
industry rokok, industry sabun cuci dan sabun mandi.
2. Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada
kalanya kuat
Artinya kedua hal ini akan
terwujud jika tergantung pada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoli.
Tanpa kerjasama maka kekuasaan untuk menentukan harga akan terbatas. Apabila
perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli,
perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan
mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula
menurunkan harga kehilangan pelanggan, tapi jika ada kerjasama maka harga dapat
distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
3. Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi
secara iklan
Artinya kegiatan promosi
untuk pasar oligopoli yang menghasilkan barang berbeda memiliki 2 tujuan,
yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Pasar oligopoli
yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara
hubungan baik dengan masyarakat.
Jadi, peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai
retailer(pengecer), karenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini perlu
adanya capital intensif(modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan
sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen, keuntungan
diperoleh dari laba penjualan.
BAB XII. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA
BERKEMBANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara
maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi
lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh
dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa
perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra
negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan
gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat
ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun
pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan
yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi
dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut
kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang
adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya
harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di
sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok
yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1.) Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya
pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban
sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi
bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.) Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang
mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi,
sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi yang modern ciri-ciri sebagai
berikut:
1.) Semua
anggota diperlakukan secara adil,
2.) Didukung
administrasi yang canggih,
3.) Koperasi
yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat.
4.) Pembuatan
kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.) Petugas
pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.) Kebijakan
penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk
kepentingan koperasi,
7.) Manajer
selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.) Memprioritaskan
keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan
lainnya,
9.) Perhatian
manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan
konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.) Keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang,
11.) Selalu
memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.) Pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
SUMBER:
M.Sc, Hendrojogi, Drs. Graffindo: Jakarta
Kartasapoerta,G. Kartasapoetra, S Bambang, Drs.
setiady A. Drs.1989. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Yang
Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
