Senin, 28 Desember 2015

BUTUH DANA?? BUTUH MODAL UNTUK USAHA?? KOPKARHUTAN SOLUSI TEPAT MENGATASI MASALAH ANDA!!



Logo KOPKARHUTAN

Koperasi Kopkarhutan adalah koperasi yang berdiri tanggal 3 September 1964 dengan tujuan memberikan jaminan kesejahteraan kepada para anggota untuk menyimpan dan meminjam dana atau modal untuk kegiatan usaha dan lain-lain. Selain tujuan secara umum untuk menyimpan dan meminjam dana atau modal, kopkarhutan juga memiliki tujuan khusus untuk mengembangkan sikap hemat, gemar menabung dan penyaluran kredit.
          Berkaitan dengan peminjaman dana, Kopkarhutan memiliki jenis-jenis pinjaman yaitu: Pinjaman reguler Anggota, Pinjaman Kedinasan, dan Pinjaman Produktif, yang tentu saja semua pinjaman itu memerlukan syarat dan ketentuan yang berlaku.
          Dalam suatu koperasi tentu merlukan modal agar koperasi tersebut tetap berjalan dan berkembang ke arah yang lebih baik. Menurut UU No 12 / 1967 , sumber modal koperasi adalah berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Kopkarhutan memiliki Modal usaha yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta simpanan khusus dan simpanan berjangka.
          Penganalisisan keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota, Kopkarhutan juga bisa dikatakan berhasill dilihat dari jumlah anggota yang semakin meningkat. Selain itu  juga adannya faktor lain seperti motifasi ekonomi angota yang melihat bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kopkahutan dapat menguntungkan anggota karena pada dasarnya kegiatan tersebut membantu para anggota untuk mendapatkan tambahan keuangan. Kopkarhutan tidak hanya melihat keberhasilan dari sisi anggota tetapi melihat juga keberhasilannya dari sisi perusahaan seperti melihat analisis laporan keuangan dan juga produktifitas anggota.       
          Seperti halnya koperasi pada umumnya, Kopkarhutan melihat pembanguan koperasi di negara berkembang sangat perlu diperhatikan untuk kemajuan koperasi dengan memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi masyarakat /anggota dalam mengembangkan koperasi. Sehingga dapat diatasi kendala tersebut menjadi sesuatu yang dapat memajukan koperasi ke depannya menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya.


BAB VII: JENIS DAN BENTUK KOPERASI KOPKARHUTAN

Penjenisan Koperasi di Indonesia
a.)    Menurut Perturan Pemerintah
Peraturan pemerentah No.60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi  (Pasal 2) mengatakan sebagai berikut :
(1) Pada dasarnya yang di maksud dengan penjenisan koperasi ialah ‘’ pembedaan   koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi di tekankan pada lapangan usaha dan atau pada tempat tinggal para anggota sesustu koperasi.     
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959,maka terdapatlah 7 jenis koperasi (Pasal 3) yaitu:     
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.      Koperasi Perikanan
         4.      Koperasi Industri/Kerajian
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Konsumsi
    
b.) Menurut Ir.Kaslan A. Tohir                                                                                                
Ir.Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi”(1964) menyebutkan adannya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik. Pengelompokan ( Penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal 3 jenis koperasi, yaitu:
1.      Koperasi pemakaian.
Tujuannya membeli barang- barang yang dibutuhkan anggotanya dan membagi barang- itu kepada mereka.
2.       Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi.
Tujuan mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama
3.       Koperasi Simpan Pinjam.
Tujuan: Memberi Kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.

c.) Berdasarkan Lapangan Usaha dan Tempat Tingal.
    1. Jenis Koperasi Desa
Pengertian Koperasi Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
      2. Jenis Koperasi Unit Desa (KUD)
Pengertian Koperasi Unit Desa adalah organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pedesaan itu sendiri, serta memberikan pelayanan kepada anggotanya dan masyarakat pedesaan.
      3. Jenis Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan.
      4. Jenis Koperasi Konsumsi
Pengertian Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
       5. Jenis Koperasi Pertanian (Koperta)
Pengertian Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha petanian.
       6. Jenis Koperasi Perikanan
Pengertian Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.
       7. Jenis Koperasi Koperasi Industri
Pengertian Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
d.) Berdasarkan golongan Fungsional
(1) KPN (Koperasi Pegawai Negeri)
(2) KOPAD (Koperasi Angkatan Darat)
(3) KOPAL (Koperasi Angkatan Laut)
(4) KOPAU (Koperasi Angkatan Udara)
(5) KOPAK (Koperasi Angkatan Kepolisian)
(6) Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
(7) Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
(8) Koperasi Karyawan
e.) Berdasarkan sifat khusus dari aktivitas dan Jenis kepentingan ekonomi
(1) Koperasi Batik
(2) Bank Koperasi
(3) Koperasi Asurans

Menurut jenis-jenis koperasi simpan pinjam dapat dianalisis koperasi Karyawan Kehutanan adalah termaksud jenis koperasi simpan pinjam yang tujuan khusus dari koperasi simpan pinjam kopkarhutan itu sendiri adalah dengan mengembangkan sikap hemat (dalam artian bahwa anggota kopkarhutan yang sering menyimpan uang atau dana di koperasi kopkarhutan maka secara tidak langsung maka dapat  mengembangkan sikap gemar menabung dan terbentuknya sikap hemat ), Membantu penyaluran kredit ( dalam artian bahwa Koperasi Kopkarhutan juga memberikan pinjaman  kepada anggota yang membutuhkan pinjaman dana dengan kata lain kopkarhutan membantu penyaluran kredit ke masyarakat).

Jenis-jenis pinjaman koperasi kopkarhutan akan di jelaskan di bawah ini:
Pinjaman kopkarhutan
Jenis-jenis pinjaman kopkarhutan adalah :
1.    Pinjaman Reguler Anggota
a. Pinjaman Jangka Panjang : Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan. Pengajuan pinjaman sebelum tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima anggota mulai tanggal 5 bulan berikutnya.
b. Pinjaman Jangka Menengah : Pinjaman jangka menengah diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya dapat diproses langsung pada hari tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.
c. Pinjaman untuk pembelian Barang : Pinjaman barang berupa pinjaman kredit sepeda motor, barang elektronik atau kredit barang pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai dengan harga barang tersebut dan diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk barang elektronik dan 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor. Sedangkan kredit barang pertokoan maksimal 5 (lima) bulan.
2.    Pinjaman Kedinasan
Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan adalah pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang dananya belum dapat dicairkan.
3.    Pinjaman Poduktif
Pinjaman produktif adalah pinjaman yang diajukan anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan ke kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun untuk sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang tersedia masih diperlukan untuk pinjaman reguler
Ketentuan Peminjaman
Syarat pinjaman reguler anggota adalah:
-Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung  dan bendahara gaji.
-Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Syarat pinjaman kedinasan adalah :
-Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman  ke Pengurus Kopkarhutan.
-Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Syarat Pinjaman Produktif adalah :
-Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai  proposal dan anggunan
-Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Jaminan Pinjaman
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif.

Dari jenis-jenis pinjaman di atas , dapat diketahui bahwa koperasi karyawan kehutanan dapat memberikan pinjaman yaitu berupa pinjaman reguler anggota ( sesuai jangka waktu seperti pinjaman jangka panjang  dan juga angsurannya 60 bulan, dan pinjaman jangka menengah angsurannya jangka waktu 12 bulan  , pinjaman kedinasan , dan pinjaman produktif ). Untuk mendapatkan pinjaman itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi para anggota.

Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Dari bentuk-bentuk koperasi di atas, Koperasi Karyawan Kehutanan termaksud koperasi primer yaitu merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 20 anggota . Kopkarhutan memiliki anggota melebihi 20. Tercatat koperasi Kopkarhutan karyawan 17 orang, karyawan perparkiran 54 orang dan perwakilan anggota  246 orang, pembina Kopkarhutan 14 orang, penasehat 6 orang, Pengurus 7 serta pengawas 4 orang. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi: http://kopkarhutan.dephut.go.id/page/view/keanggotaan
Kesimpulannya bahwa koperasi Karyawan Kehutanan adalah koperasi simpan pinjam yang angota koperasinya terdiri dari orang-orang yang membentuk suatu organisasi koperasi.


BAB VIII: PERMODALAN KOPERASI KOPKARHUTAN

Arti modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  Modal jangka panjang
  Modal jangka pendek
 Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
 Sumber Modal Koperasi KOPKARHUTAN:
Menurut UU No 12 / 1967 ,sumber Modal koperasi adalah : Simpanan Pokok, Simpanan wajib,dan simpanan sukarela.
Koperasi KOPKARHUTAN memberikan kesempatan kepada para anggota masyarakat untuk menyimpan uang.
Jenis simpanan di Koperasi KOPKARHUTAN adalah:
1.                  Simpanan Pokok
adalah simpanan yang diwajibkan pada saat menjadi anggota kopkarhutan untuk disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan dan tidak dapat ditarik kembali selama tercatat sebagai anggota. Jumlah simpanan pokok adalah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
2.                  Simpanan Wajib 
adalah simpanan yang dibayarkan setiap bulan dengan jumlah nilai uang tertentu yang besarannya tidak sama untuk setiap anggota tergantung golongan anggota tersebut dan disetorkan atas namanya kepada Kopkarhutan serta tidak dapat ditariik selama tecatatat sebagai Anggota.
Jumlah simpanan wajib berdasarkan golongan adalah sebagai berikut :
Golongan I      :    Rp. 50.000,-
Golongan II     :    Rp. 75.000,-
Golongan III    :    Rp.125.000,-
Golongan IV    :    Rp.300.000,-
Jumlah angsuran simpanan tersebut dibayarkan melalui pemotongan gaji setiap bulannya oleh bendaraha dan disetorkan ke kopkarhutan selama tercatat sebagai anggota.
Simpanan wajib yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali selama anggota tercatat sebagai anggota Kopkarhutan.
3.                  Simpanan Sukarela 
adalah simpanan yang disetorkan anggota kepada kopkarhutan dengan nilai jumlah uang yang tidak terbatas yang penyetorannya dapat dilakukan setiap saat dan penarikannya dapat dilakukan setiap waktu. Penyetoran simpanan sukarela dilakukan secara tunai melalui kasir kopkarhutan dan mendapat bukti penyetoran simpanan.
4.                  Simpanan Khusus 
adalah simpanan yang diwajibkan bagi anggota yang melakukan permohonan pinjaman reguler anggota yang besarnya 5% dari jumlah pinjaman yang disetujui. Pinjaman khusus dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui dan mendapat bukti setoran simpanan. Simpanan khusus tidak dapat ditarik selama tercatat sebagai anggota kopkarhutan.
5.                  Simpanan Berjangka 
adalah simpanan anggota yang disimpan selama 6 (enam) bulan dan tidak bisa diambil sebelum masa penyimpanannya berakhir, dengan jasa simpanan sebesar 8 % per tahun.

Analisisnya:  Sumber modal koperasi: 1. Simpanan Pokok (Menurut UU No 12 / 1967 ) adalah: sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota. Simpanan Pokok Kopkarhutan adalah senilai Rp 100.000 unntuk semua anggota pada saat menjadi anggota Kopkarhutan. 2. Simpanan wajib (Menurut UU No 12/1967) adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Wajib Kopkarhutan dibayarkan setiap anggota setiap bulan dan jumlahnya beda berdasarkan Golongan I-VI (jumlahnya berbeda) 3. Simpanan Sukarela ( Menurut UU No 12/1967) adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. Simpanan Sukarela Kopkarhutan itu penyetoran jumlah uang tidak terbatas, bisa dilakukan setiap saat, dan penarikannya setiap waktu.


BAB IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan- simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Penganalisisanya: Kopkarhutan pada dasarnya selalu memberikan pelayanan kepada para anggota dengan baik dalam simpan meminjam dana.  Dilihat dari jumlah anggota koperasi Kopkarhutan yang jumlahnya semakin meningkat ini adalah salah satu keberhasilan koperasi Kopkarhutan. Seperti yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Tujuan koperasi secara umum adalah memaksimalkan keuntungan bagi koperasi dan juga bagi para anggota  yaitu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan koperasi yang tujuan memaksimumkan keuntungan (maximize Profit). Disini Kopkarhutan selain melayani simpan meminjam dana untuk para anggota  juga Kopkarhutan melakukan banyak kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para anggota koperasi seperti (Usaha Tiketyng, Fotocopy Penjualan kue dan buah-buahan Kopkarhutan, Minimarket Kopkarhutan , Kegiatan Simpan/Pinjam dan Kredit barang Kopkarhutan yang bertujuan agar para anggota dapat memperoleh dana tambahan dari kegiatan tersebut.
Kesimpulannya bahwa dari kegiatan-kegiatan koperasi tersebut secara lagsung para anggota akan memperoleh tambahan dana. Jadi evaluasi  keberhasilan koperasi Kopkarhutan dilihat dari efek-efek ekonomis koperasi dimana para anggota akan melihat kegiatan  apa sja yang bisa dilakukan agar selain sebagai melayani jasa simpan pinjam juga dapat memperoleh keuntungan tambahan yang nantinya akan berguna untuk pemenuhan kebutuhan.


Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Kopkarhutan selain menyediakan berbagai kegiatan-kegiatan kepada anggota untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dan merupakan salah satu faktor yang menjadi pendukung keberhasilan koperasi. Faktor yang berikutnya adalah besarnya nilai manfaat partisipasi anggota dalam pelayaaanan koperasi . Pelayanan Koperasi disini berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien maupun penerimaan bagian dari keuntunan (SHU) baik secara tunai maupun barang. Dari penerimaan SHU Koperasi dari tahun ke tahun sudah sangat baik dan pembagiannya adil untuk setiap anggota .
Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Kesimpulannya bahwa evaluasi keberhasilan koperasi dapat dilihat dari partisipasi anggota dalam pelayanan koperasi juga dari kegiatan-kegiatan koperasi yamg dilakukan anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan.


BAB X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Seperti halnya koperasi Kopkarhutan, selain tujuannya melayani pinjam meminjam dana dan pelayanan kredit yaitu (pinjaman uang untuk pembelian barang, pembelian sepeda motor atau mobil)  , kopkarhutan juga selalu memperhatikan ukuran kegunaan dari usaha koperasi tersebut bagi masyarakat di luar koperasi.

- Ukuran kemanfaatan adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
 -Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1)      Manfaat ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika
Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL / Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk / Modal koperasi x 100 %
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi x 100%
          -Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
-Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
-Neraca,
-Perhitungan hasil usaha (income statement),
-Laporan arus kas (cash flow),
-catatan atas laporan keuangan

Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
1.) Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
2.) Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan

Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai tiang utama perekonomian di Indonesia. Evaluasi keberhasilan koperasi ini tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi badan usaha yang menjalankannya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Seperti halnya kopkarhutan juga melihat keberhasilannya dari produktifitas koperasi yang berkaitan dengan modal dan aktifitas koperasi juga melihat dengan penganalisisan laporan koperasi kopkarhutan.


XI PERANAN KOPERASI

Peranan koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 4 adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh  perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar          
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna:
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
            2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Dari kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan(demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga(price taker), apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
1. Adanya penjual yang banyak
Artinya jumlah tidak sebanyak pasar persaingan sempurna, jadi apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistik sudah dapat terwujud. Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain, keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relatif kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
2. Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Artinya produk yang dihasilkan berbeda secara fisik, pengemasan, perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan”, dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
3. Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Artinya harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistik. Untuk menarik pelanggan maka perusahaan perlu melakukan perbaikan mutu dan desain barang, melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik, dan sebagainya.
4. Keluar masuk industri relative mudah
Artinya ada beberapa faktor yang membedakan, yaitu modal yang diperlukan relatif besar, perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar, dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan. Jika ada perusahaan baru yang ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
5. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Artinya kekuasaan mempengaruhi harga, ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda. Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih, yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya. Apabila perusahaan menaikan harga, maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan. Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relatif mahal.

Jika koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, setidaknya sangat menentukan perbedaan tersebut.

 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Artinya industri dalam pasar oligopoli sering dijumpai pada industri yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin, industri baja dan alumunium, dan industri bahan baku seperti semen dan bahan bangunan. Disamping itu pasar oligopoli juga menghasilkan barang yang berbeda, umumnya barang akhir seperti industri mobil dan truk, industry rokok, industry sabun cuci dan sabun mandi.
2. Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Artinya kedua hal ini akan terwujud jika tergantung pada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoli. Tanpa kerjasama maka kekuasaan untuk menentukan harga akan terbatas. Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli, perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan pelanggan, tapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
3. Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Artinya kegiatan promosi untuk pasar oligopoli yang menghasilkan barang berbeda memiliki 2 tujuan, yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Pasar oligopoli yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Jadi, peran koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer(pengecer), karenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini perlu adanya capital intensif(modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen, keuntungan diperoleh dari laba penjualan.


BAB XII. PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
    Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
          Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1.) Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2.) Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi yang modern ciri-ciri sebagai berikut:
1.) Semua anggota diperlakukan secara adil,
2.) Didukung administrasi yang canggih,
3.) Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang   lebih kuat dan sehat.                      
4.) Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.) Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6.) Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.) Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8.) Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9.) Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan   masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10.) Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11.) Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12.) Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.




SUMBER: 

M.Sc, Hendrojogi, Drs. Graffindo: Jakarta

Kartasapoerta,G. Kartasapoetra, S Bambang, Drs. setiady A. Drs.1989. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta

R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.