Logo KOPKARHUTAN
Koperasi Kementrian Karyawan adalah koperasi yang memberikan jasa pinjaman kepada masyarakat, berdiri pada tanggal 3 September 1964 .
Visi Kopkarhutan adalah meningkatkan
peran serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha
yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi
serta kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
Misi Kopkarhutan
meliputi: Mengoptimalkan dan memberdayakan aset Kopkarhutan untuk
membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan
dunia usaha, Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama
pentingnya Koperasi melalui pendidikan perkoperasian, Membentuk unit-unit
usaha produktif yang sehat dan mandiri dalam upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh Anggota, Meningkatkan produktivitas dan daya saing
yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam
mengelola unit-unit usaha, Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai
sistem ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan Anggota Kopkarhutan, Memantapkan Kopkarhutan
sebagai sebuah perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan
sistem ekonomi kerakyatan.
BAB I: PENGERTIAN KOPERASI, DAN
LANDASAN
Pengertian Umum koperasi
Secara umum yang dimaksudkan dengan koperasi adalah
suatu badan usaha bersama yang bergergerak dalam bidang
perekonomian,beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung
secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajibkan melakkan suatu
usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
“koperesi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan umum koperasii
yang merupabagai usahakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asaz kekeluargaan.“( Pasal 3 UU No.12 /1967).
Landasan-landasan Koperasi
Landasan-landasan koperasi terbagi atas:
●Landasan idil
●Landasan strukturil dan gerak.
●Landasan Mental.
a. Landasan idil
Bagi Bangsa Indonesia Pancasila yang menjadi Filsafah
negara dan bangsa Indonesia telah menjadi Landasan idil koperasinya ( Pasal 2
ayat 1 UU no.12/1967). Kelima sila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa,
Perikemanusiaan, kebangsaan, Kedaulatan Rakyat ( kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmad kebijaksanaan dalam Permusyawarahan Perwakilan ) dan Keadilan Sosial
harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan perkoperasiannya , yang
artinya yaitu :baik dalam ideologinya maupun dalam pelaksanaan kerjanya dan
perlakuan-perlakuannya, selalu harus memancarkan kelima sila dari Pancasila
tersebut.
b. Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan Struktualis koperasi Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UU
Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 beserta Penjelasannya.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz-azaz kekeluargaan.”
c. Landasan Mental
Koperasi Indonessia agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik dalam mencapai dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang
dengan kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu “Setia Kawan dan Kesadaran
pribadi”(solidarity and individuality).
Solidarity (rasa setia Kawan) telah ada dalam
masyarakat Indonesia yang asli dan tercermin dalam kegotongroyongan yang
spontan.
Dari analisis Landasan Koperasi di atas,maka dapat
dianalisis bahwa Peran, usaha dan Kegiatan serta keanggotaan Koperasi
Kementrian Karyawan Kehutanan sangat mencerminkan Landasan-Landasan Koperasi,
yaitu landasan strukturil” yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan”. Dan juga Landasan Mental yaitu para
anggota koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan sangat ditopang dengan “ratsa
setia Kawan sehingga tugas koperasi ini untuk memberikan pinjaman kepada
masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Fungsi Kopersi di Indonesia
Dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, Bagian 2, Pasal
4, tentang fungsi koperasi indonesia telah diperinci sebagai berikut:
a. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan
ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional
c. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah-satu urat
nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d. Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat
pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
· Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi
anggota ataupun luar anggota.
· Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu
didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
· Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti
dengan jelas fungsi dari masing-masing
anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun
pengawas.
· Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika
apa yang harus diterapkan. Mengerti Normalnya.
dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma.
Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan
kebersamaan.
Dari macam-macam fungsi- fungsi di atas maka dapat
dianalisiskan bahwa Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan menjalankan Fungsi
sosial : karena dalam Kegiatan Koperasi ini adalah koperasi yang bergerak
sebagai koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada anggota atau di
luar anggota, termaksud juga fungsi etika(Mengerti fungsi etika dan normal),
Fungsi Politik, dan Fungsi Ekonomi.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya
koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di
Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu
Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan
untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920
diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama diTasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM
diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya
pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang
Perkoperasian.
Dan di tahun 1955
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang
kegiatanUsaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sejarah
Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan
Sejarah berdirinya
koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di
Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu
Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan
untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920
diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat
koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama diTasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM
diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya
pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang
Perkoperasian.
Dan di tahun 1955
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang
kegiatanUsaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II: PENJENISAN KOPERASI DAN TUJUAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPKARHUTAN
Asas-asas koperasi
Menurut Undang-Undang Koperasi No.14 tahun 1965, Bab
III pasal 3 mengatakan bahwa: Koperasi adalah
Organisasi Ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian
insan masyarakat serta wahana menuju Indonesia berdasarkan Pancasila.
Berikutnya pada Pasal 4 Bab III diberikan rincian
asas-asasnya sebagai berikut:
1. Gotong Royong
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat dalam rangka mencapai dan membina masyarakat
Sosialis-Indonesia berdasarkan pencasila tanpa hisapan oleh manusia atas
manusia.
3. Tidak merupakan Konsentrasi modal
4. Sifat keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi
terpimpin.
5. Anggota mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan
yang sama.
6. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang
lain atau badan hukum lain atau badan hukum lain dengan jalan apapun.
7.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
8. Tiap keputusan rapat anggota didasarkan atas
musyawarah untukmufakat.
9.Tiap-tiap anggota sesuai dengan tingkat kesadaran
dan kemampuannya menyumbangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan
sesuai dengan karyanya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam
batas-batas kepentingan negara dan masyarakat.
10. Usaha ketatalaksanaan bersifat terbuka.
Penjenisan Koperasi di Indonesia
a.) Menurut Perturan Pemerintah
Peraturan pemerentah No.60 Tahun 1959 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi ( Pasal 2 ) mengatakan sebagai berikut :
(1) Pada dasarnya yang di maksud dengan penjenisan
koperasi ialah ‘’ pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan
dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi di
tekankan pada lapangan usaha dan atau pada tempat tinggal para anggota sesustu
koperasi.
Berdasarkan ketentuan
seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959,maka terdapatlah 7 jenis koperasi
(Pasal 3) yaitu:
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Perikanan
4. Koperasi Industri/Kerajian
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Konsumsi
b.) Menurut Ir.Kaslan
A. Tohir
Ir.Kaslan A. Tohir,
dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi”(1964) menyebutkan adannya
pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik. Pengelompokan (
Penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal 3 jenis koperasi, yaitu:
1.) Koperasi pemakaian.
Tujuannya membeli barang- barang yang dibutuhkan
anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2.) Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi.
Tujuan mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama
3.) Koperasi Simpan Pinjam.
Tujuan: Memberi Kesempatan kepada anggota-anggotanya
untuk menyimpan dan meminjam uang.
c.) Berdasarkan Lapangan Usaha dan Tempat Tingal.
1. Jenis Koperasi Desa
Pengertian Koperasi Desa adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu.
2. Jenis Koperasi Unit Desa (KUD)
Pengertian Koperasi Unit Desa adalah
organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan
ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat
pedesaan itu sendiri, serta memberikan pelayanan kepada anggotanya dan
masyarakat pedesaan.
3. Jenis Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan.
4. Jenis Koperasi Konsumsi
Pengertian Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini
biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya
dan masyarakat sekitarnya.
5. Jenis Koperasi Pertanian (Koperta)
Pengertian Koperasi Pertanian adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau
buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang
berhubungan dengan usaha-usaha petanian.
6. Jenis Koperasi Perikanan
Pengertian Koperasi Perikanan adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan,
pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang
kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal
perikanan.
7. Jenis Kopeasi Koperasi Industri
Pengertian Koperasi Industri adalah
koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri
dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan
dengan kerajinan atau industri.
d.) Berdasarkan golongan Fungsional
(1) KPN (Koperasi Pegawai Negeri)
(2) KOPAD (Koperasi Angkatan Darat)
(3) KOPAL (Koperasi Angkatan Laut)
(4) KOPAU (Koperasi Angkatan Udara)
(5) KOPAK (Koperasi Angkatan Kepolisian)
(6) Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
(7) Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
(8) Koperasi Karyawan
e.) Berdasarkan sifat khusus dari
aktivitas dan Jenis kepentingan ekonomi
(1) Koperasi Batik
(2) Bank Koperasi
(3) Koperasi Asuransi
Pinjaman kopkarhutan
Jenis-jenis
pinjaman kopkarhutan adalah :
1. Pinjaman Reguler Anggota
a. Pinjaman Jangka Panjang : Pinjaman jangka
panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh)
bulan. Pengajuan pinjaman sebelum tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima
anggota mulai tanggal 5 bulan berikutnya.
b. Pinjaman Jangka Menengah : Pinjaman jangka
menengah diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang
pengajuannya dapat diproses langsung pada hari tersebut sepanjang persyaratan
terpenuhi.
c. Pinjaman untuk pembelian Barang : Pinjaman barang
berupa pinjaman kredit sepeda motor, barang elektronik atau kredit barang
pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai dengan harga barang tersebut dan
diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk barang elektronik dan 36 (tiga
puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor. Sedangkan kredit barang pertokoan
maksimal 5 (lima) bulan.
2. Pinjaman Kedinasan
Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan adalah
pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian lingkungan hidup
dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang dananya belum
dapat dicairkan.
3. Pinjaman Poduktif
Pinjaman produktif adalah pinjaman yang
diajukan anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan
ke kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun
untuk sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang tersedia
masih diperlukan untuk pinjaman reguler
Ketentuan Peminjaman
Syarat pinjaman reguler anggota adalah:
Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Syarat pinjaman kedinasan adalah :
Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Syarat Pinjaman Produktif adalah :
Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Jaminan Pinjaman
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif.
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Secara Umum
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Tujuan Koperasi:
1.) Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman keuntungan
2.) Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of
the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
3.) Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota,
baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak
dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu,
anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tujuan koperasi Indonesia adalah :
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai- Nilai Koperasi
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian,
kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian
salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong.
BAB III : BENTUK ORGANISASI,
VISI-MISI, STUKTUR ORGANISASI KOPKARHUTAN
Syarat Pendirian Koperasi
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan
bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari
notaris (NPAK)
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan
daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus
permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal
pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara
Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun
kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business
plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9. susunan pengurus dan pengawas
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi
dengan:
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
1. Mengembangkan sikap hemat
2. Mengembangkan sikap gemar menabung
3. Mendidik penggunaan dana yang efektif
4. Membantu Penyaluran Kredit
5. Membebani dengan bunga seringan- ringannya
6. Memberikan Penyuluhan kepada anggotanya
7. Merangsang Potensi Ekonomi Anggota
Visi dan Misi Kopkarhutan
Visi
Visi Kopkarhutan adalah meningkatkan peran
serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang
produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta
kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
Misi
Misi Kopkarhutan meliputi:
· Mengoptimalkan dan memberdayakan aset Kopkarhutan
untuk membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi
persaingan dunia usaha;
· Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat
bersama pentingnya Koperasi melalui pendidikan perkoperasian;
· Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan
mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Anggota;
· Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi
dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam mengelola
unit-unit usaha;
· Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai sistem
ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan Anggota Kopkarhutan;
· Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah perusahaan
dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.
Stuktur Intern Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
• Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Pengurus
• Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengurus koperasi
dipilih oleh Rapat Aggota dari kalangan anggotanya, mereka yang dipilih itu
harus
1.) Mempunyai sifat
kejujuran dan keterampilan kerja
2.) Syarat-syarat lain yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
Tugas kewajiban pengurus
koperasi menurut Pasal 23 UU no.12 Tahun 1967 adalah sebagai
berikut:
1.) Memimpin organisasi dan Usaha koperasi
2.) Mewakili organisasi koperasinya baik di
luar maupun dimuka sidang pengadilan,terutama dalam urusan-urusan yang
menyangkut keperdataan
3.) Menyampaikan segala laporan pemeriksaan
atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota ( kusus mengenai laporan tertulis
dari badan pemeriksaa, pengurus wajib menyampaikan salinnya kepada pejabat)
4.) Memberikan bantuan dan kemudahan kepada
pejabat dalam rangk tugasnya
5.) Wajib ntuan yang rapat
tahunan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasarnya.
6.) Wajib mengadakan Buku
Daftar Anggota pengurus sesuai dengan ketentua yang ditetapkan pejabat.
Stuktur Intern Organisasi KOKARHUTAN
I. PEMBINA :
1.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II. PENASEHAT :
1.
Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III. PENGURUS :
1.
Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc. - Ketua
2. Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3. Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4. Abdullah Bachrudin - Bendahara
5. Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6. Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7. Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan
2. Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3. Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4. Abdullah Bachrudin - Bendahara
5. Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6. Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7. Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan
IV. PENGAWAS
:
1.
Ir. Deddy Sufredy, M.Si - Ketua
2. Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3. Ir. Johanes Maryono - Anggota
4. Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
2. Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3. Ir. Johanes Maryono - Anggota
4. Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
V. KARYAWAN : 17 orang
VI. KARYAWAN PERPARKIRAN : 54 orang
VII.Perwakilan Anggota : 246 orang
STATUS
Nama
|
:
|
Koperasi Karyawan Kementerian Kehutanan
(KOPKARHUTAN)
|
Alamat
|
:
|
Gedung Manggala Wanabakti Blok II lantai 2 Jalan
Gatot Subroto – Jakarta Pusat 10270. Tlp. 021-5733442
|
Sesuai pengesahan perubahan Anggaran Dasar Kopkarhutan oleh Dinas koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tanggal
|
:
|
04 Agustus 2011
|
Nomor
|
:
|
181/BH/PAD/XII.1/1829.31/VII/2011
|
Akte Notaris Titiek Irawati Sugianto, SH. Nomor 44 tanggal 12 Juli 2011
NPWP
|
:
|
01.367900.6-007.000 tanggal 31 Desember 1983
|
SIUP KECIL
|
:
|
07067-01/1.824.271 tanggal 11 Juni 2012 berlaku s.d
11 Juni 2017
|
TDP
|
:
|
09.05.2.46.00011 tanggal 27 Juli 2011 berlaku s.d 15
Mei 2016
|
PKP
|
:
|
PEM-30/WPJ.06/KP/1603/005 tanggal 30 September 2005,
kode seri faktur pajak: CZVNO-077
|
Izin
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan dari dinas
Perhubungan prov. DKI Jakarta : Nomor 630/2012 tanggal 20 November 2012 berlaku
sampai dengan 20 November 2014.
M.Sc, Hendrojogi, Drs. Graffindo:
Jakarta
Kartasapoerta,G. Kartasapoetra, S
Bambang, Drs. setiady A. Drs.1989. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta
R.T.S. Rahadja Hadhikusuma,
2001. Hukum Koperasi Indonesia. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo
Persada : Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar