Rabu, 14 Oktober 2015

MARI MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERSAMA KOPERASI KEMENTRIAN KARYAWAN KEHUTANAN ( KOPKARHUTAN )



Logo KOPKARHUTAN



Koperasi Kementrian Karyawan adalah koperasi yang memberikan jasa pinjaman kepada masyarakat, berdiri pada tanggal 3 September 1964 . 
   Visi Kopkarhutan adalah meningkatkan peran serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan. 
   Misi Kopkarhutan meliputi: Mengoptimalkan dan memberdayakan aset Kopkarhutan untuk membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan dunia usaha, Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya Koperasi melalui pendidikan perkoperasian, Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Anggota, Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam mengelola unit-unit usaha, Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai sistem ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota Kopkarhutan, Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.


    BAB I: PENGERTIAN KOPERASI, DAN LANDASAN

Pengertian Umum koperasi
Secara umum yang dimaksudkan dengan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergergerak dalam bidang perekonomian,beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajibkan melakkan suatu usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.

“koperesi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan umum koperasii yang merupabagai usahakan tata susunan ekonomi  sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan.“( Pasal 3 UU No.12 /1967).

Landasan-landasan Koperasi
Landasan-landasan koperasi  terbagi atas:
●Landasan idil
●Landasan strukturil dan gerak.
●Landasan Mental.

a.    Landasan idil
Bagi Bangsa Indonesia Pancasila yang menjadi Filsafah negara dan bangsa Indonesia telah menjadi Landasan idil koperasinya ( Pasal 2 ayat 1 UU no.12/1967). Kelima sila yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, Perikemanusiaan, kebangsaan, Kedaulatan Rakyat ( kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam Permusyawarahan Perwakilan ) dan Keadilan Sosial harus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan perkoperasiannya , yang artinya yaitu :baik dalam ideologinya maupun dalam pelaksanaan kerjanya dan perlakuan-perlakuannya, selalu harus memancarkan kelima sila dari Pancasila tersebut.
b.    Landasan  Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan Struktualis koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UU Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya.
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz-azaz kekeluargaan.”
c.    Landasan Mental
Koperasi Indonessia agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan kuat oleh sifat mental para anggotanya, yaitu “Setia Kawan dan Kesadaran pribadi”(solidarity and individuality).
Solidarity (rasa setia Kawan) telah ada dalam masyarakat Indonesia yang asli dan tercermin dalam kegotongroyongan yang spontan.
Dari analisis Landasan Koperasi di atas,maka dapat dianalisis bahwa Peran, usaha dan Kegiatan serta keanggotaan Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan sangat mencerminkan Landasan-Landasan Koperasi, yaitu landasan strukturil” yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan”. Dan juga Landasan Mental yaitu para anggota koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan sangat ditopang dengan “ratsa setia Kawan sehingga tugas koperasi ini untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Fungsi Kopersi di Indonesia
Dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, Bagian 2, Pasal 4, tentang fungsi koperasi indonesia telah diperinci sebagai berikut:
a.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
b.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
c.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah-satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d.      Koperasi Indonesia  berfungsi sebagai alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
· Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
· Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
· Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing
anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
· Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.     Mengerti Normalnya.
dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Dari macam-macam fungsi- fungsi di atas maka dapat dianalisiskan bahwa Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan menjalankan Fungsi sosial : karena dalam Kegiatan Koperasi ini adalah koperasi yang bergerak sebagai koperasi simpan pinjam yang memberikan pinjaman kepada anggota atau di luar anggota, termaksud juga fungsi etika(Mengerti fungsi etika dan normal), Fungsi Politik, dan Fungsi Ekonomi.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama diTasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatanUsaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

 Sejarah Koperasi Kementrian Karyawan Kehutanan

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi. Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama diTasikmalaya.
Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatanUsaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

BAB II: PENJENISAN KOPERASI DAN TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPKARHUTAN

Asas-asas koperasi
Menurut Undang-Undang Koperasi No.14 tahun 1965, Bab III pasal 3 mengatakan bahwa: Koperasi adalah Organisasi Ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat persemaian insan masyarakat serta wahana menuju Indonesia berdasarkan Pancasila.
Berikutnya pada Pasal 4 Bab III diberikan rincian asas-asasnya sebagai berikut:
1.  Gotong Royong
2. Bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam rangka    mencapai dan membina masyarakat Sosialis-Indonesia berdasarkan pencasila tanpa hisapan oleh manusia atas manusia.
3. Tidak merupakan Konsentrasi modal
4. Sifat keanggotaan sukarela dalam rangka demokrasi terpimpin.
5. Anggota mempunyai kewajiban, hak dan kepentingan yang sama.
6. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain atau badan hukum lain atau badan hukum lain dengan jalan apapun.
7.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
8. Tiap keputusan rapat anggota didasarkan atas musyawarah untukmufakat.
9.Tiap-tiap anggota sesuai dengan tingkat kesadaran dan kemampuannya menyumbangkan materi, tenaga maupun pikiran untuk koperasi dan sesuai dengan karyanya menerima bagian dari setiap kemanfaatan koperasi dalam batas-batas kepentingan negara dan masyarakat.
10. Usaha ketatalaksanaan bersifat terbuka.
                                                                                                                              
Penjenisan Koperasi di Indonesia
a.)    Menurut Perturan Pemerintah
Peraturan pemerentah No.60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi  ( Pasal 2 ) mengatakan sebagai berikut :
(1) Pada dasarnya yang di maksud dengan penjenisan koperasi ialah ‘’ pembedaan   koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2) Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi di tekankan pada lapangan usaha dan atau pada tempat tinggal para anggota sesustu koperasi.     
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 2 PP 60/1959,maka terdapatlah 7 jenis koperasi (Pasal 3) yaitu:     
1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.      Koperasi Perikanan
4.      Koperasi Industri/Kerajian
5.      Koperasi Simpan Pinjam
6.      Koperasi Konsumsi
     
b.) Menurut Ir.Kaslan A. Tohir                                                                                                  
Ir.Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi”(1964) menyebutkan adannya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut klasik. Pengelompokan ( Penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal 3 jenis koperasi, yaitu:
1.)  Koperasi pemakaian.
Tujuannya membeli barang- barang yang dibutuhkan anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
2.)  Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi.
Tujuan mengerjakan suatu pekerjaan bersama-sama
3.)  Koperasi Simpan Pinjam.
Tujuan: Memberi Kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.

c.) Berdasarkan Lapangan Usaha dan Tempat Tingal.
1. Jenis Koperasi Desa
Pengertian Koperasi Desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.
2. Jenis Koperasi Unit Desa (KUD)
Pengertian Koperasi Unit Desa adalah organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat pedesaan itu sendiri, serta memberikan pelayanan kepada anggotanya dan masyarakat pedesaan.
3. Jenis Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan.
4. Jenis Koperasi Konsumsi
Pengertian Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jenis koperasi konsumsi ini biasanya menjalanan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
5. Jenis Koperasi Pertanian (Koperta)
Pengertian Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, penggadoh atau buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha petanian.
6. Jenis Koperasi Perikanan
Pengertian Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, pemilik alat perikanan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.
7. Jenis Kopeasi Koperasi Industri

Pengertian Koperasi Industri adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan atau industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan kerajinan atau industri.
d.) Berdasarkan golongan Fungsional

(1) KPN (Koperasi Pegawai Negeri)
(2) KOPAD (Koperasi Angkatan Darat)
(3) KOPAL (Koperasi Angkatan Laut)
(4) KOPAU (Koperasi Angkatan Udara)
(5) KOPAK (Koperasi Angkatan Kepolisian)
(6) Koperasi Pensiunan Angkatan Darat
(7) Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri
(8) Koperasi Karyawan

e.) Berdasarkan sifat khusus dari aktivitas dan Jenis kepentingan ekonomi

(1) Koperasi Batik
(2) Bank Koperasi
(3) Koperasi Asuransi

Pinjaman kopkarhutan
Jenis-jenis pinjaman kopkarhutan adalah :
1.    Pinjaman Reguler Anggota
a.       Pinjaman Jangka Panjang : Pinjaman jangka panjang diberikan kepada anggota dengan maksimal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan. Pengajuan pinjaman sebelum tanggal 20 setiap bulan dan akan diterima anggota mulai tanggal 5 bulan berikutnya.
b.      Pinjaman Jangka Menengah : Pinjaman jangka menengah diberikan kepada anggota maksimal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran maksimal 12 (dua belas) bulan, yang pengajuannya dapat diproses langsung pada hari tersebut sepanjang persyaratan terpenuhi.
c.       Pinjaman untuk pembelian Barang : Pinjaman barang berupa pinjaman kredit sepeda motor, barang elektronik atau kredit barang pertokoan. Yang jumlah pinjamannya sesuai dengan harga barang tersebut dan diangsur maksimal 12 (dua belas) bulan untuk barang elektronik dan 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kredit sepeda motor. Sedangkan kredit barang pertokoan maksimal 5 (lima) bulan.

2.    Pinjaman Kedinasan
Yang dimaksud dengan pinjaman kedinasan adalah pinjaman yang diajukan dari instansi di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan yang dananya belum dapat dicairkan.
3.    Pinjaman Poduktif
Pinjaman produktif adalah pinjaman yang diajukan anggota untuk modal usaha dengan jaminan / anggunan yang disampaikan ke kopkarhutan dan besarnya pinjaman maksimal 60% dari harga angunan. Namun untuk sementara pinjaman produktif ini masih moratorium mengingat dana yang tersedia masih diperlukan untuk pinjaman reguler
  
Ketentuan Peminjaman
Syarat pinjaman reguler anggota adalah:
Mengisi blanko peminjaman yang telah disediakan yang diketahui oleh atasan langsung dan bendahara gaji.
Melampirkan struk gaji terakhir, struk potongan koperasi dan fotocopy KTP
Syarat pinjaman kedinasan adalah :
Pejabat Eselon III pada direktorat atau pusat mengajukan permohonan pinjaman ke Pengurus Kopkarhutan.
Permohonan diketahui oleh pejabat eselon II yang bersangkutan
Syarat Pinjaman Produktif adalah :
Pemohon / angota Kopkarhutan mengajukan permohonan ke Pengurus Kopkarhutan disertai proposal dan anggunan
Besarnya pinjaman 60 % dari nilai anggunan
Jaminan Pinjaman
Jaminan pinjaman yang diterima sebagai agunan diperuntukan bagi anggota yang mengajukan pinjaman produktif.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Secara Umum
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

Tujuan Koperasi:
1.)   Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
2.)  Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
3.)  Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
  Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
 “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
 Tujuan koperasi Indonesia adalah : “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. 

Nilai- Nilai Koperasi
Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.


BAB III :  BENTUK ORGANISASI, VISI-MISI, STUKTUR ORGANISASI KOPKARHUTAN

Syarat Pendirian Koperasi

1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.       Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.       Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.   Struktur Organisasi Koperasi.           
12.   Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13.   Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Pendirian Koperasi Simpan Pinjam
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      susunan pengurus dan pengawas
10. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
       
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
1.      Mengembangkan sikap hemat
2.      Mengembangkan sikap gemar menabung
3.      Mendidik penggunaan dana yang efektif
4.      Membantu Penyaluran Kredit
5.      Membebani dengan bunga seringan- ringannya
6.      Memberikan Penyuluhan kepada anggotanya
7.      Merangsang Potensi Ekonomi Anggota

Visi dan Misi Kopkarhutan
Visi
Visi Kopkarhutan adalah meningkatkan peran serta Anggota dalam berkoperasi untuk mendukung terbentuknya dunia usaha yang produktif sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi serta kemandirian usaha bagi Anggota Kopkarhutan.
Misi
Misi Kopkarhutan meliputi:
·         Mengoptimalkan dan memberdayakan aset Kopkarhutan untuk membentuk sistem perekonomian yang kuat dan tangguh dalam memenangi persaingan dunia usaha;
·         Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya Koperasi melalui pendidikan perkoperasian;
·         Membentuk unit-unit usaha produktif yang sehat dan mandiri dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh Anggota;
·         Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh Anggota dalam mengelola unit-unit usaha;
·         Mewujudkan sistem perekonomian koperasi sebagai sistem ekonomi pemberdayaan masyarakat yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan Anggota Kopkarhutan;
·         Memantapkan Kopkarhutan sebagai sebuah perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan.

Stuktur Intern Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Pengurus

• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Pengurus koperasi dipilih oleh Rapat Aggota dari kalangan anggotanya, mereka yang dipilih itu harus
1.)    Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
2.)    Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasinya.
     
Tugas kewajiban pengurus koperasi menurut Pasal 23 UU no.12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.)    Memimpin organisasi dan Usaha koperasi
2.)  Mewakili organisasi koperasinya baik di luar maupun dimuka sidang pengadilan,terutama dalam urusan-urusan yang menyangkut keperdataan
3.)    Menyampaikan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi kepada rapat anggota ( kusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksaa, pengurus wajib menyampaikan salinnya kepada pejabat)
4.)    Memberikan bantuan dan kemudahan kepada pejabat dalam rangk tugasnya
5.)    Wajib ntuan yang rapat tahunan sesuai dengan ketentuan  dalam anggaran dasarnya.
6.)    Wajib mengadakan Buku Daftar Anggota pengurus sesuai dengan ketentua yang ditetapkan pejabat.
Stuktur Intern Organisasi KOKARHUTAN
I.    PEMBINA : 
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
4. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
5. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemn
6. Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung
7. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
8. Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim
9. Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
10. Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
11. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya
12. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan
13. Kabadan Pengembangan SDM
14. Kabadan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi LHK
II.    PENASEHAT : 
1. Kepala Biro Perencanaan
2. Kepala Biro Umum
3. Kepala Biro Keuangan
4. Kepala Biro Kepegawaian
5. Kepala Biro Hukum
6. Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL
III.    PENGURUS :    
1.    Ir. M. Awriya Ibrahim, M.Sc. - Ketua      
2.    Ir. Mudjihanto Soemarmo, MM. - Wakil Ketua
3.    Ir. Komar, M.Sc. - Sekretaris
4.    Abdullah Bachrudin - Bendahara
5.    Agung Widio Saptono, SE, M.Si. - Wakil Sekretaris I Bidang Sarpras & Monev
6.    Drs. Bambang Purnomo - Wakil Sekretaris II Bidang Umum
7.    Ir. Harijoko Siswo Prasetyo, MM - Wakil Sekretaris III Bid.Hukum, Organisasi & Pendidikan    
IV.    PENGAWAS    : 
1.    Ir. Deddy Sufredy, M.Si - Ketua      
2.    Ir. Agus Hermawan - Sekretaris
3.    Ir. Johanes Maryono - Anggota
4.    Drs. Agung Wisuka, MM - Anggota
V.  KARYAWAN : 17 orang
VI. KARYAWAN PERPARKIRAN  : 54 orang
VII.Perwakilan Anggota : 246 orang

STATUS
Nama 
:
Koperasi Karyawan Kementerian Kehutanan (KOPKARHUTAN)
Alamat
:
Gedung Manggala Wanabakti Blok II lantai 2 Jalan Gatot Subroto – Jakarta Pusat 10270. Tlp. 021-5733442

Sesuai pengesahan perubahan Anggaran Dasar Kopkarhutan oleh Dinas koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tanggal
:
04 Agustus 2011
Nomor 
:
181/BH/PAD/XII.1/1829.31/VII/2011

Akte Notaris Titiek Irawati Sugianto, SH. Nomor 44 tanggal 12 Juli 2011
NPWP
:
01.367900.6-007.000 tanggal 31 Desember 1983
SIUP KECIL
:
07067-01/1.824.271 tanggal 11 Juni 2012 berlaku s.d 11 Juni 2017
TDP
:
09.05.2.46.00011 tanggal 27 Juli 2011 berlaku s.d 15 Mei 2016
PKP
:
PEM-30/WPJ.06/KP/1603/005 tanggal 30 September 2005, kode seri faktur pajak: CZVNO-077

Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan dari dinas Perhubungan prov. DKI Jakarta : Nomor 630/2012 tanggal 20 November 2012 berlaku sampai dengan 20 November 2014.










M.Sc, Hendrojogi, Drs. Graffindo: Jakarta

Kartasapoerta,G. Kartasapoetra, S Bambang, Drs. setiady A. Drs.1989. Koperasi Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta

R.T.S. Rahadja Hadhikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar