Kita tahu bahwa zaman sekarang
banyak sekali terjadi kasus HAKI yang sering muncul dan semakin berkembang di
berbagai negara, baik di negara Indonesia maupun negara lain. Apakah itu HAKI ??? Pengertian HAKI itu sendiri adalah : hak
untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang
diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir
kerena kemampuan intelektual manusia. Contoh-contoh HAKI itu adalah hak
cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain
industri (industrial design), hak merek
dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit
terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia
dagang (trade secret). Dari contoh- contoh HAKI yang sudah banyak terjadi
. Disini saya akan lebih membahas tentang
contoh kasus HAKI dalam merek dagang.
Merek
dagang :
Banyak hal yang
didapatkan dari merek-merek terkenal terutama dalam hal ekonomi. Keuntungan
dalam bentuk materi akan mudah didapatkan dengan cara yang instan. Dimana pada
saat ini bayak sekali kasus yang numpang / nebeng dengan merek
terkenal agar dapat mendongkrak keuntungan dan poularitas sebuah merek yang
kurang mendapat perhatian dari konsumen. Banyak merek yang kelihatannya seperti
merek aslinya tetapi sebenarnya tidak palsu yang sering disebut dengan aspal
(asli tapi palsu).
Banyak alasan saat ini mengapa tindakan
pemanfaatan merek-merek terkenal dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut
:
- Agar
mudah dipasarkan mudah untuk bertransaksi jual beli.
- Tidak
perlu mengurus nomor pendaftaran ke Dirjen HKI .
- Mengurangi
pengeluaran untuk untuk membangun citra produknya (brand image).
- Tidak
perlu membuat divisi riset dan pengembangan untuk dapat menghasilkan
produk yang selalu up to date.
Jika
hanya dipandang dari segi ekonomi memang pemanfaatan merek akan memberi dampak
luar biasa untuk mendapatkan keuntungan
serta popularitas sebuah merek yang baru seumur jagung. Tiba-tiba dengan cara
yang gampang sudah menjadi konsumsi dimasyarakat. Kenyataan ini memang tidak
bisa disangkal karena fakta dilapangan, dimana msyarakat memiliki kriteria
untuk mengkonsumsi suatu produk. Salah satu dari kriteria tersebut melihat
merek sebuah produk kemudian baru membelinya.
Dengan berbagai kasus yang sudah beranak
pinak di tengah masyarakat ini membuat banyak merek yang di jiplak / contek. Baik dari segi bentuk,
ukuran, warna, desain, tulisan, penyebutan, gambar dan masih banyak lagi. Meski
sudah dibuat regulasi yang mengatur mengenai hal ini.. Sudah banyak merek yang
mengalami penolakan dan tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan. Karena
banyaknya merek kembar tetapi beda yang ditemukan ditengah masyarakat.
Salah satu conto kasus tentang
Merek dagang yang bisa dibilang kembar tapi beda yaitu antara oskadon dan
oskagin .
Berikut ini adalah penjelasannya.
Kasus
PT Supra Ferbindo Farma,
perusahaan farmasi yang memproduksi obat bermerek Oskadon, menggugat merek
Oskangin milik seorang pengusaha bernama Widjajanti Rahardja di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat. Persoalannya, anak perusahaan PT Tempo Scan Pacific Tbk
ini menganggap merek Oskangin memiliki 'persamaan pada pokoknya' dengan
produk-produk Supra Ferbindo yang banyak memakai kata 'Oska'.
Kuasa
hukum Supra Ferbindo, Ludiyanto, mengklaim kliennya mempunyai hak eksklusif
atas merek-merek yang mengandung kata 'Oska'. Produk-produk itu pun sudah
mereka daftarkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) sejak tahun 1987, Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.
Merek-merek
yang didaftarkan, selain Oskadon, ada juga merek Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag,
Oskasal, Oskamo, dan Oskavit. Merek-merek ini, menurut Ludiyanto, sudah akrab
di telinga masyarakat. "Jika ada produk diawali kata 'Oska', langsung
dianggap milik Supra Ferbindo," ujar Ludiyanto, akhir pekan lalu.
Guna
membuat masyarakat lekat dengan nama produk yang mengandung kata 'Oska' itu
tidaklah mudah. Supra Ferbindo mengaku harus mengeluarkan ongkos besar dan
waktu selama 20 tahun guna mempromosikan produk-produk tersebut.
PEMBAHASAN:
Oskadon merupakan salah satu obat sakit kepala yang
sudah cukup lama beredar di Indonesia. Masyarakat Indonesia pun sudah tidak
asing lagi jika mendengar merek obat sakit kepala yang satu ini. Slogan
“Oskadon Memang Oye!” ternyata bukan hanya suatu slogan kosong belaka. Hal ini
terbukti saat Oskadon mengajukan gugatan ke pengadilan. Merek obat sakit kepala
ini ternyata tidak terkalahkan melawan obat sejenis dengan merek Oskangin.
Oskadon telah menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan
Oskangin mencabut nama tersebut.
Di
dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi
“Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon
yang beritikad tidak baik
dalam
Penjelasan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa Pemohon kepemilikan merek harus
beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa
apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan
persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen[
Dapat
disimpulkan dalam kasus tersebut jika dilihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek Oskangin diduga memiliki maksud tidak baik dengan
memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari merek Oskadon
demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia. Dan hal tersebut patut diketahui bahwa ada unsur kesengajaan dalam
meniru merek dagang yang sudah dikenal tersebut.
Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan dalam sidang
di PN Jakpus mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon “Nur Hatimah’ mengaku senang. Sebab
putusan hakim seperti yang diharapkan oleh kliennya. Sementara kuasa hukum
Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
ANALISIS
KASUS
Berdasarkan kasus tersebut, diketahui bahwa jenis
produk dari kedua merek yang memiliki sengketa sama-sama merupakan obat sakit
kepala. Penggunaan kata “Oska” pada merek obat sakit kepala Oskangin memang
sangat mirip dengan merek Oskadon. Kesamaan-kesamaan seperti ini memang
mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak Oskangin karena cenderung
menjiplak atau meniru merek Oskadon yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh
masyarakat luas.
Pembatalan merek Oskangin oleh majelis hakim memang
sudah merupakan keputusan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan dasar sebab yang
jelas baik dari aspek perizinan dan tampilan visualnya. Merek Oskadon telah
terlebih dahulu terdaftar sebagai merek dagang yang sah dan dilindungi
Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Sedangkan
Oskangin baru terdaftar pada tahun 2010. Oskangin diduga memiliki maksud tidak
baik dengan memakai unsur kata “Oska”, yaitu memanfaatkan popularitas dari
merek Oskadon demi memudahkan promosi agar lebih cepat mendapat tempat di hati
masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat yang cerdas tentu dapat menilai
originalitas dari kedua merek tersebut. Merek manakah yang meniru (plagiat) dan
merek manakah yang ditiru.
KESIMPULAN
Kasus pelanggaran merek dagang Oskangin terhadap merek
dagang Oskadon ini merupakan salah satu contoh nyata yang memberi pelajaran
bagi para pengusaha agar sangat hati-hati dalam membuat suatu merek dagang.
Perlu dipastikan bahwa merek dagang yang dibuat tidak mengandung kemiripan atau
kesamaan dengan merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. Cara-cara promosi
dan branding dari suatu produk yang melanggar hak cipta (dalam hal ini hak
merek dagang) merupakan cara yang salah dan tidak dibenarkan dalam hukum
perindustrian di Indonesia
Nama Kelompok :
1.) Anastasia Maria Nona Olca (21214011)
2.) Mulyanah (27214631)
3.) Suci Sartika (2a214483)
4.) Fajar Nugraha Pratama (23214866)
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar