Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.Windiarti
“Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2. Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu
dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan
pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan
terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi,
Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun penjelasannya, antara
lain :
a. Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua
arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki
berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga
pihak lawan.
2). Kesempatan
mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3). Memungkinkan
sengketa secara bersama-sama.
4). Mengupayakan
solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
5). Tidak terikat kepada
kebenaran fakta atau masalah hukum.
6). Dapat diadakan dan
diakhiri sewaktu-waktu.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
1). Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Tidak dapat berjalan tanpa adanya
kesepakatan dari kedua belah pihak.
3). Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak
yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
4). Sulit berjalan apabila posisi para pihak
tidak seimbang.
5). Memungkinkan diadakan untuk menunda
penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
6). Dapat membuka kekuatan dan kelemahan
salahsatu pihak.
7). Dapat membuat kesepakan yang kurang
menguntungkan.
b. Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan
untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang
esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan
atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima
atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
d. Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak
yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan
tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula
diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip
dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya
sistem peradilan Indonesia dapat disebut
mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan
perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka
kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan
menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat
sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan
diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang
penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di
negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea
Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat
menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui
konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
e. Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa
dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang
disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin)
yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut
kebijaksanaan”
Azas- Azas Arbitrase :
1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk
menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk
diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun
antara arbiter itu sendiri;
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam
penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4. Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase
bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya
hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah
disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan
arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang
perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan
suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang
berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Perbedaan Perundingan dan Arbitrase
·
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
·
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar